ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA
“TUMBRAS“ (TUMBUH BERSAMA MASYARAKAT)
DESA LEBENG KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
PENDAHULUAN
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hakt radisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memahami pengertian desa sangatlah komplek sehingga harus di kelompokan dalam bidang-bidang sesuai kewenangan desa sehingga dapat menyusun perencanaan yang baik dalam pengelolaan pemerintahan desa agar dapat mewujudkan Visi dan Misi dari pemimpin atau pemerintahan desa yang bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan masyrakat.
Kemajuan dan kemakmuran desa tergantung pada perencanaan yang terukur dan berkesinambungan dengan memanfaatkan segala potensi yang ada baik berupa sumber daya manusia maupun sumberdaya alam untu kmendukung program dalam upaya mencapai tujuan masyarakat tentram sejahtera, salah satu poin penting adalah memanfaatkan peluang dan potensi yang ada dengan membentuk satu badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat untuk kemakmuran masyarakat.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUMDes merupakan upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Desa atau PAD, BUMDes sebagai wadah kelompok-kelompok pengelola kegiatan yang ada di desa dijadikan satu atap dan berbadan hukum, tujuanya adalah untuk melindungi kelompok-kelompok kegiatan dan asset kekayaan desa yang menjadi sumber pendapatan asli desa dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian masyarakat maupun pemerintah desa, untuk itu sangat penting keberadaan BUMDesa sebagai bentuk legal dan formalnya usaha pemerintah desa.
KETENTUAN UMUM
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Banyumas.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
3. Bupati adalah Bupati Banyumas.
4. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Banyumas.
5. Kecamatan adalah Kecamatan Sumpiuh yang merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Banyumas.
6. Camat adalah Camat Sumpiuh sebagai perangkat daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
7. Desa adalah Desa Lebeng merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Kepala Desa adalah Kepala Desa Lebeng sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa Lebeng atau disebut dengan BPD adalah lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan keterwakilan dari wilayah dan ditetapkan dengan demokratis.
10. Peraturan Desa atau disebut dengan PERDES adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11. Badan Usaha Milik Desa atau disebut BUMDes adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagaian besar permodalanya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, danusaha lainya yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
12. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
13. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainya yang syah.
14. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas dan kebutuhan masyarakat desa.
15. Komisaris adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur kelembagaan BUMDesa dan memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada Direktur BUMDesa terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan.
16. Direktur adalah Pimpinan BUMDes selaku penanggungjawab pengelolaan seluruh kegiatan BUMDesa dan Unit-unit Usaha.
17. Manager adalahPimpinan Unit Usaha BUMDes dan selaku penanggungjawab pengelolaan usaha tertentu.
18. Unit Usaha adalah bagian dari BUMDes yang mengelola bidang usaha tertentu
19. Karyawan BUMDes adalah perorangan yang dipekerjakan di Unit-unit Usaha BUMDes dan mendapat gaji setiap bulan.
20. Sisa Hasil Usaha atau disebut SHU adalah seluruh keuntungan bersih/netto dari usaha-usaha yang dikelola oleh BUMDesa melalui Unit-unit usaha
21. Laba Bersih atau Netto adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha setelah diambil biaya-biaya.
22. Laba kotor atau Brutto adalah seluruh keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha.
23. Mitra usaha adalah rekanan sebagai mitra usaha bersama atas dasar perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dalam bidang tertentu.
24. Rapat Umum adalah kegiatan pertemuan yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para pihak yang mempunyai kepentingan terhadap BUMDes untuk membahas program kerja maupun laporan hasil kegiatan selama satu tahun.
25. Rapat Khusus adalah rapat yang dihadiri oleh pihak tertentu untuk membahas permasalahan yang bersifat khusus.
26. Rapat Istimewa adalah rapat yang dilaksanakan dengan lingkup peserta terbatas untuk membahas permasalahan yang mendesak dan sangat penting/darurat.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4331);
4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan KeuanganDesa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. PeraturanMenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahu 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
11. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 15);
12. Peraturan Desa Lebeng Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Desa Tahun 2015 Nomor 5);
13. Peraturan Desa Lebeng Nomor 04 Tahun 2018 tentang BUMDesa (Berita Desa Lebeng Tahun 2016 Nomor)
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA, WAKTU PENDIRIAN DAN JANGKA WAKTU OPRASIONAL
PASAL I
Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ”TUMBRAS”. (Tumbuh Bersama Masyarakat)
PASAL 2
1) Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” berkedudukan di wilayah Desa Lebeng, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
2) Dalam rangka perluasan usaha, wilayah usaha Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dapat berlokasi di luar Desa Lebeng, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas
PASAL 3
Badan Usaha Milik Desa Tumbras Desa Lebeng didirikan Pada Tanggal 15 Desember 2018. Sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 4
Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dalam melaksanakan usahanya berasaskan pada Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5
Maksud pembentukan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Lebeng melalui pengembangan usaha ekonomi kerakyatan dan pelayanan umum yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”dan/ atau kerjasama dengan pihak-pihak yang saling menguntungkan.
Pasal 6
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” memiliki tujuan sebagai berikut:
a. mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat Desa dengan meng- optimalkan aset Desa dan Sumber Daya Alam yang dimiliki Desa Lebeng untuk kesejahteraan masyarakat Desa;
b. meningkatkan kreativitas dan peluang usaha masyarakat Desa yang berpenghasilan rendah dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
c. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung pemenuhan kebutuhan layanan umum masyarakat Desa Lebeng;
d. mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Desa Lebeng supaya terbebas dari pengaruh tengkulak dan atau rentenir;
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lebeng melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Lebeng;
f. meningkatkan pendapatan Desa Lebeng dan Pendapatan Asli Desa Lebeng; dan
g. mengembangkan peluang usaha dengan kerjasama antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga baik swasta ataupun pemerintah.
Pasal 7
Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” mempunyai sasaran:
a. terpenuhinya pelayanan masyarakat Desa Lebeng dalam mengembangkan usaha
b. mikro pelayanan umum, pemerataan ekonomi Desa Lebeng, penyerapan tenaga kerja
c. produktif dalam usaha ekonomi kerakyatan;
d. tersedianya media beragam usaha dalam menunjang perekonomian dan kebutuhan
e. masyarakat Desa Lebeng; dan optimalisasi aset Desa dan sumber daya alam yang dimiliki Desa Lebeng untuk
f. kesejahteraan masyarakat Desa Lebeng.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” mewujudkan Desa Lebeng yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera melalui pengembangan potensi lokal yang berkelanjutan
Pasal 9
MISI Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”
a. pengembangan usaha ekonomi kerakyatan dengan pengelolaan aset Desa dan sumber daya alam yang dimiliki Desa Lebeng secara optimal dan mandiri;
b. pembangunan pelayanan umum melalui bidang pendidikan dan pelatihan ketrampilan kerja untuk tenaga kerja produktif yang kemudian disalurkan pada industri di wilayah Desa Lebeng;
c. pembangunan infrastruktur Desa Lebeng yang mendukung perekonomian masyarakat;
d. mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak baik swasta maupun pemerintah;
e. mengelola dana program yang masuk ke Desa yang bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa Lebeng.
f. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berwirausaha.
g. Mendorong semangat masyarakat untuk mengelola potensi sumber daya alam sebagai sarana usaha ekonomi produktif.
h. Pemanfaatan potensi desa sebagai sumber Pendapatan Asli Desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
BAB IV
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 10
Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” Desa Lebeng kecamatan Sumpiuh berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa Lebeng
Pasal 11
Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” Desa Lebeng kecamatan Sumpiuh berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Lebeng khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
1) Organisasi Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” berada diluar struktur organisasi Pemerintah Desa dan bersifat mandiri.
2) Susunan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” terdiri dari:
a. Penasehat atau disebut juga komisaris;
b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.
Pasal 13
1) Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa Lebeng.
2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf b terdiri atas:
a. Ketua disebut juga Direktur;
b. Sekertaris; dan
c. Bendahara disebut juga Keuangan
3) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf c terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekertaris merangkap anggota; dan
d. Anggota 1 orang
Pasal 14
1) Pelaksana oprasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf b membawahi setiap sub unit usaha dan keanggotaannya
2) Pelaksana operasional dalam menjalankan tugasnya dapat mengangkat kepala manager
3) Pelaksana operasional diangkat dan atau diberhentikan melalui MusDes melalui saran komisaris
Pasal 15
1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 2 diangkat dan diberhentikan melalui MusDes dan atas saran komisaris
2) Pengawas adalah orang-oranng yang memiliki keahlian sesuai bidang-bidang yang dikelola BUMDes
3) Pengurus diangkat dari masyarakat desa Lebeng yang tidak memiliki jabatan setrategis dalam kepengurusan ataupun kelembagaan Desa
Pasal 16
Pengurus sebagimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 2 memiliki hak dan kewajiban yang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB VI
KEPEMILIKAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 17
1) Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Lebeng dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemerintah Desa Lebeng.
2) Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian Badan Usaha Milik Desa“TUMBRAS”adalah masyarakat Desa Lebeng.
3) Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” melalui penyertaan modal, paling banyak sebesar 40%. (empat puluh persen).
Pasal 18
1) Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”didirikan atas Dasar Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta Aparat Desa, BPD, LPMD dan tokoh masyarakat.
2) Setiap KK yang memiliki KTP Lebeng dan berdomisili di Lebeng berhak menjadi Anggota Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” apabila memenuhi persyaratan sebagai anggota Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.
3) Persyaratan menjadi anggota Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menyetor simpanan pokok dan besarannya telah ditetapkan dalam keputusan Musyawarah Desa.
4) Setiap anggota dicatat dalam buku daftar anggota Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”yang ditandatangani oleh Ketua/Direktur Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dan diberi nomor induk. Setiap anggota wajib mentaati segala aturan yang berlaku.
BAB VII
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 19
1) Jenis usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”adalah :
a. Pembuatan Kolam Pemancingan
b. Pembuatan Tarub Hajatan
c. Pemanfaatan sumber daya lokal dan teknologi dengan pengelolaan air minum desa (PAMSIMAS);
d. Usaha penyewaan gedung pertemuan (aula desa) dan lapangan.
e. Usaha penyewaan rumah toko/kios
f. kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga Desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Lebeng.
Pasal 20
1) Badan Usaha Milik Desa mendapatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatan dari kekayaan Desa dan atau kekayaan Desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
2) Badan Usaha Milik Desa dapat memperoleh bantuan permodalan dari APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.
3) Badan usaha milik desa dapat memperoleh bantuan permodalan dari pihak ketiga yang diatur dengan perjanjian.
BAB VIII
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 21
1) Pola dan besarnya bagi hasil usaha antara Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dengan pihak pemerintah Desa diatur dalam peraturan Desa.
2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur pembagian hasil usaha, yang paling sedikit memuat:
a. besarnya bagi hasil;
b. penambahan modal usaha, dan;
c. penambahan kas Desa.
3) Pola dan besarnya hasil usaha antara Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dengan pihak ketiga dihitung berdasarkan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dan dimusyawarahkan untuk mencapai kata mufakat dan bersifat saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Pasal 22
1) Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat sebagai SHU sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah pendapatan yang diperolah dari hasil usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya-biaya oprasional Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”, biaya-biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan barang-barang inventarisasi dalam satu tahun buku.
2) Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
a. 20% (dua puluh persen) untuk APBDes;
b. 40% (tiga puluh lima persen) untuk pengembangan usaha;
c. 20% (tiga puluh persen) untuk penanam modal;
d. 20% (lima persen) untuk insentif pengurus Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”.
BAB IX
KETENTUAN DAN PERALIHAN
Pasal 23
1) Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang telah ada sebelum peraturan daerah yang baru berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya.
2) Apabila sewaktu waktu ada perubahan pada Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tentang Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan Desa Lebeng tentang Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang telah ditetapkan akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa terbaru paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
1) Hal-hal yang belum terdaftar dalam anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2) Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Lebeng
Pada Tanggal : 15 Juni 2018
Tim Perumus BUMDes Desa Lebeng
Ketua,
Mengetahui :
Kepala Desa Lebeng
PURWANTO
TUGIYO
Anggaran Rumah Tangga
Post a Comment