Selamat Datang di Portal BUMDes Tumbras Desa Lebeng

AD ART BUMDes TUMBRAS

 

 

ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN USAHA MILIK DESA

“TUMBRAS“ (TUMBUH BERSAMA MASYARAKAT)

DESA LEBENG KECAMATAN SUMPIUH

KABUPATEN BANYUMAS

 

 

PENDAHULUAN

 

            Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hakt radisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Memahami pengertian desa sangatlah komplek sehingga harus di kelompokan dalam bidang-bidang sesuai kewenangan desa sehingga dapat menyusun perencanaan yang baik dalam pengelolaan pemerintahan desa agar dapat mewujudkan Visi dan Misi dari pemimpin atau pemerintahan desa yang bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan masyrakat.

            Kemajuan dan kemakmuran desa tergantung pada perencanaan yang terukur dan berkesinambungan dengan memanfaatkan segala potensi yang ada baik berupa sumber daya manusia maupun sumberdaya alam untu kmendukung program dalam upaya mencapai tujuan masyarakat tentram sejahtera, salah satu poin penting adalah memanfaatkan peluang dan potensi yang ada dengan membentuk satu badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat untuk kemakmuran masyarakat.

            Pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUMDes merupakan upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Desa atau PAD, BUMDes sebagai wadah kelompok-kelompok pengelola kegiatan yang ada di desa dijadikan satu atap dan berbadan hukum, tujuanya adalah untuk melindungi kelompok-kelompok kegiatan dan asset kekayaan desa yang menjadi sumber pendapatan asli desa dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian masyarakat maupun pemerintah desa, untuk itu sangat penting keberadaan BUMDesa sebagai bentuk legal dan formalnya usaha pemerintah desa.

 

KETENTUAN UMUM

 

            Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:

1.      Daerah adalah Daerah Kabupaten Banyumas.

2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.

3.      Bupati adalah Bupati Banyumas.

4.      Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Banyumas.

5.      Kecamatan adalah Kecamatan Sumpiuh yang merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Banyumas.

6.      Camat adalah Camat Sumpiuh sebagai perangkat daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.

7.      Desa adalah Desa Lebeng merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Lebeng sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

9.      Badan Permusyawaratan Desa Lebeng atau disebut dengan BPD adalah lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan keterwakilan dari wilayah dan ditetapkan dengan demokratis.

10.  Peraturan Desa atau disebut dengan PERDES adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

11.  Badan Usaha Milik Desa atau disebut BUMDes adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagaian besar permodalanya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, danusaha lainya yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

12.  Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

13.  Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainya yang syah.

14.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat  dengan meningkatkan pengetahuan, sikap ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah  dan prioritas dan kebutuhan masyarakat desa.

15.  Komisaris adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur kelembagaan BUMDesa dan memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada Direktur BUMDesa terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan.

16.  Direktur adalah Pimpinan BUMDes selaku penanggungjawab pengelolaan seluruh kegiatan BUMDesa dan Unit-unit Usaha.

17.  Manager adalahPimpinan Unit Usaha BUMDes dan selaku penanggungjawab pengelolaan usaha tertentu.

18.  Unit Usaha adalah bagian dari BUMDes yang mengelola bidang usaha tertentu

19.  Karyawan BUMDes adalah perorangan yang dipekerjakan di Unit-unit Usaha BUMDes dan mendapat gaji setiap bulan.

20.  Sisa Hasil Usaha  atau disebut SHU adalah seluruh keuntungan bersih/netto dari usaha-usaha yang dikelola oleh BUMDesa melalui Unit-unit usaha

21.  Laba Bersih atau Netto adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha setelah diambil biaya-biaya.

22.  Laba kotor atau Brutto adalah seluruh keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha.

23.  Mitra usaha adalah rekanan sebagai mitra usaha bersama atas dasar perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dalam bidang tertentu.

24.  Rapat Umum adalah kegiatan pertemuan yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para pihak yang mempunyai kepentingan terhadap BUMDes untuk membahas program kerja maupun laporan hasil kegiatan selama satu tahun.

25.  Rapat Khusus adalah rapat yang dihadiri oleh pihak tertentu untuk membahas permasalahan yang bersifat khusus.

26.  Rapat Istimewa adalah rapat yang dilaksanakan dengan lingkup peserta terbatas untuk membahas permasalahan yang mendesak dan sangat penting/darurat.

 

DASAR HUKUM

 

1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4331);

4.      Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

5.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan KeuanganDesa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

9.      PeraturanMenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);

10.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahu 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);

11.  Peraturan Bupati  Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 15);

12.  Peraturan Desa Lebeng Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Desa Tahun 2015 Nomor 5);

13.  Peraturan Desa Lebeng Nomor 04 Tahun 2018 tentang BUMDesa (Berita Desa Lebeng Tahun 2018 Nomor)

 

 

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA, WAKTU PENDIRIAN DAN JANGKA WAKTU OPRASIONAL

PASAL I

Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ”TUMBRAS”. (Tumbuh Bersama Masyarakat)

PASAL 2

1)      Badan Usaha Milik Desa TUMBRAS berkedudukan di wilayah Desa Lebeng,  Kecamatan  Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

2)      Dalam rangka perluasan usaha, wilayah usaha Badan Usaha Milik Desa TUMBRAS” dapat berlokasi di luar Desa Lebeng, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas

 

PASAL 3

Badan Usaha Milik Desa Tumbras Desa Lebeng didirikan Pada Tanggal 15 Desember 2018. Sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB II

ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

 

Pasal 4

Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dalam melaksanakan usahanya berasaskan  pada Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun  1945.

Pasal 5

Maksud pembentukan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” untuk mewujudkan kesejahteraan  masyarakat Desa Lebeng melalui pengembangan usaha ekonomi kerakyatan dan  pelayanan  umum yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”dan/ atau kerjasama dengan pihak-pihak yang saling menguntungkan.

 

Pasal 6

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” memiliki tujuan sebagai berikut:

a.       mendorong  berkembangnya  kegiatan  perekonomian  masyarakat Desa dengan meng- optimalkan aset Desa dan Sumber Daya Alam yang dimiliki Desa Lebeng untuk kesejahteraan masyarakat Desa;

b.      meningkatkan kreativitas dan peluang usaha masyarakat Desa yang berpenghasilan rendah  dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;

c.       menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung pemenuhan kebutuhan layanan  umum masyarakat Desa Lebeng;

d.      mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja  bagi masyarakat Desa Lebeng supaya terbebas dari pengaruh tengkulak dan atau rentenir;

e.       meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lebeng melalui perbaikan pelayanan umum,  pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Lebeng;

f.       meningkatkan pendapatan Desa Lebeng dan Pendapatan Asli Desa Lebeng; dan

g.      mengembangkan peluang usaha dengan kerjasama antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga baik swasta ataupun pemerintah.

 

Pasal 7

Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” mempunyai sasaran:

a.       terpenuhinya pelayanan masyarakat Desa Lebeng dalam mengembangkan usaha

b.      mikro pelayanan umum, pemerataan ekonomi Desa Lebeng, penyerapan tenaga kerja

c.       produktif dalam usaha ekonomi kerakyatan;

d.      tersedianya media beragam usaha dalam menunjang perekonomian dan kebutuhan

e.       masyarakat Desa Lebeng; dan optimalisasi  aset  Desa  dan  sumber  daya  alam  yang dimiliki  Desa  Lebeng untuk kesejahteraan masyarakat Desa Lebeng.

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 8

VISI Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” mewujudkan Desa Lebeng yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera melalui pengembangan potensi lokal yang berkelanjutan

Pasal 9

MISI Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”

a.       pengembangan usaha ekonomi kerakyatan dengan pengelolaan aset Desa dan sumber daya alam yang dimiliki Desa Lebeng secara optimal dan mandiri;

b.      pembangunan pelayanan umum melalui bidang pendidikan dan pelatihan ketrampilan kerja untuk tenaga kerja produktif yang kemudian disalurkan pada industri  di wilayah Desa Lebeng;

c.       pembangunan infrastruktur Desa Lebeng yang mendukung perekonomian masyarakat;

d.      mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak baik swasta maupun  pemerintah; 

e.       mengelola dana program yang masuk ke Desa yang bersifat dana bergulir terutama dalam  rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat  Desa  Lebeng.

f.       Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berwirausaha.

g.      Mendorong semangat masyarakat untuk mengelola potensi sumber daya alam sebagai sarana usaha ekonomi produktif.

h.      Pemanfaatan potensi desa sebagai sumber Pendapatan Asli Desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

 

BAB IV

BENTUK DAN FUNGSI

Pasal 10

Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” Desa Lebeng kecamatan Sumpiuh berbentuk  Badan  Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa Lebeng

Pasal 11

Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” Desa Lebeng kecamatan Sumpiuh berfungsi  sebagai  lembaga ekonomi Desa  yang  mengembangkan  usaha  dalam  rangka  mewujudkan  kesejahteraan masyarakat Desa Lebeng khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

 

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12

1)      Organisasi Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” berada diluar struktur organisasi  Pemerintah   Desa dan bersifat  mandiri.

2)      Susunan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” terdiri dari:

a.    Penasehat atau disebut juga komisaris;

b.    Pelaksana Operasional; dan

c.    Pengawas.

Pasal 13

1)      Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a dijabat secara ex officio oleh  Kepala Desa Lebeng.

2)      Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf b terdiri atas:

a.    Ketua disebut juga Direktur;

b.    Sekertaris; dan

c.    Bendahara disebut juga Keuangan

3)      Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf c terdiri atas :

a.    Ketua;

b.    Wakil Ketua merangkap anggota;

c.    Sekertaris merangkap anggota; dan

d.   Anggota 1 orang

Pasal 14

1)      Pelaksana oprasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf b membawahi setiap sub unit usaha dan keanggotaannya

2)      Pelaksana operasional dalam menjalankan tugasnya dapat mengangkat kepala manager

3)      Pelaksana operasional diangkat dan atau diberhentikan melalui MusDes melalui saran komisaris

 

Pasal 15

1)      Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 2 diangkat dan diberhentikan melalui MusDes dan atas saran komisaris

2)      Pengawas adalah orang-oranng yang memiliki keahlian sesuai bidang-bidang yang dikelola BUMDes

3)      Pengurus diangkat dari masyarakat desa Lebeng yang tidak memiliki jabatan setrategis dalam kepengurusan ataupun kelembagaan Desa

 

Pasal 16

Pengurus sebagimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 2 memiliki hak dan kewajiban yang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga

 

BAB VI

KEPEMILIKAN DAN KEANGGOTAAN

 

Pasal 17

1)      Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” adalah  Badan  Usaha  Milik  Desa yang  dimiliki  oleh  Pemerintah Desa Lebeng dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan  mayoritas  oleh  Pemerintah Desa Lebeng.

2)      Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian Badan Usaha Milik Desa“TUMBRAS”adalah masyarakat Desa Lebeng.

3)      Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan Badan Usaha Milik  Desa ”TUMBRAS” melalui penyertaan modal, paling banyak sebesar 40%.  (empat  puluh   persen).

 

Pasal 18

1)      Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”didirikan atas Dasar Musyawarah Desa  yang  dihadiri  oleh  Kepala Desa beserta Aparat Desa, BPD, LPMD dan tokoh masyarakat.

2)      Setiap KK yang memiliki KTP Lebeng dan berdomisili di Lebeng berhak menjadi Anggota  Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” apabila memenuhi persyaratan  sebagai  anggota  Badan  Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.

3)      Persyaratan menjadi anggota Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”adalah sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) yang telah menyetor simpanan pokok dan besarannya telah ditetapkan  dalam keputusan Musyawarah Desa.

4)      Setiap anggota dicatat dalam buku daftar anggota Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”yang ditandatangani oleh Ketua/Direktur Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dan  diberi  nomor  induk. Setiap anggota wajib mentaati segala aturan yang berlaku.

 

 

 

BAB VII

JENIS USAHA DAN PERMODALAN

 

Pasal 19

1)      Jenis usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”adalah :

a.       Pembuatan Kolam Pemancingan

b.      Pembuatan Tarub Hajatan

c.       Pemanfaatan sumber daya lokal dan teknologi dengan pengelolaan air minum desa (PAMSIMAS);

d.      Usaha penyewaan gedung pertemuan (aula desa) dan lapangan.

e.       Usaha penyewaan rumah toko/kios

f.       kegiatan  perekonomian  lainnya  yang dibutuhkan oleh warga Desa dan mampu meningkatkan  nilai tambah bagi masyarakat.

 

2)      Jenis  usaha  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Lebeng.

 

Pasal 20

1)      Badan  Usaha  Milik  Desa  mendapatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatan dari kekayaan  Desa  dan atau  kekayaan Desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

2)      Badan  Usaha  Milik  Desa  dapat  memperoleh  bantuan permodalan dari APBDes, APBD Kabupaten,  APBD Provinsi dan APBN.

3)      Badan usaha milik desa dapat memperoleh bantuan permodalan dari pihak ketiga yang diatur dengan perjanjian.

 

BAB VIII

TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

 

Pasal 21

1)      Pola dan besarnya bagi hasil usaha antara Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dengan pihak pemerintah Desa diatur dalam peraturan Desa.

2)      Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur pembagian hasil usaha, yang paling sedikit memuat:

a.       besarnya bagi hasil;

b.       penambahan modal usaha, dan;

c.       penambahan kas Desa dan pemilik modal

d.      Kepengurusan Bumdes Tumbras

e.       Dana sosial

 

3)      Pola dan besarnya hasil usaha antara Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dengan pihak ketiga dihitung berdasarkan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dan  dimusyawarahkan untuk mencapai kata mufakat dan bersifat saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Pasal 22

1)      Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat sebagai SHU sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah pendapatan yang diperolah dari hasil usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya-biaya oprasional Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”, biaya-biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan barang-barang inventarisasi dalam satu tahun buku.

2)      Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :

a.       25% (dua puluh lima persen) untuk APBDes;

b.      35% (tiga puluh lima persen) untuk pengembangan usaha;

c.       25% (dua puluh lima persen) untuk Kepengurusan ;

d.      10% (sepuluh persen) untuk Penanam Modal

e.       5% (lima persen) untuk dana sosial.

 

BAB IX

KETENTUAN DAN PERALIHAN

 

Pasal 23

1)      Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang telah ada sebelum peraturan daerah  yang  baru  berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya.

2)      Apabila  sewaktu  waktu  ada perubahan pada Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tentang Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan Desa Lebeng tentang Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang telah ditetapkan  akan  disesuaikan dengan Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah tentang Badan  Usaha  Milik  Desa terbaru paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

 

 

BAB X

PENUTUP

 

Pasal 24

1)      Hal-hal yang belum terdaftar dalam anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

2)      Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di : Lebeng                     

                                                                                                    Pada Tanggal          : 16 september 2020                           

                                                                                                                       

           

                  Mengetahui :

          Kepala Desa Lebeng                                                                 Direktur Bumdes Tumbras

 

 

                                                                                                                 

                                                                                               

                   TUGIYO                                                                                     MUJIMAN


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) ”TUMBRAS”

DESA LEBENGKECAMATAN SUMPIUH KABUPATEN BANYUMAS

BAB I

UMUM

Pasal 1

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang ada dalam anggran dasar maka disusunlah anggaran rumah tangga ini. Anggaran rumah tangga ini memuat petunjuk teknik untuk pelaksanaan kegiatan yang akan dikelola oleh pengurus BUMDes.

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA ”TUMBRAS”

Pasal 2

Susunan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” terdiri dari:

a.       Penasehat atau disebut juga komisaris;

b.      Pelaksana Operasional; dan

c.       Pengawas.

Pasal 3

1)      Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa Lebeng. 

2)      Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:

a.       Ketua disebut juga Direktur;

b.      Sekertaris; dan

c.       Bendahara disebut juga Keuangan

3)      Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c  terdiri atas :

a.       Ketua;

b.      Wakil Ketua merangkap anggota;

c.       Sekertaris merangkap anggota; dan

d.      Anggota 2 orang.

 

 

BAB III

HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS

Pasal 4

1)      Penasihat dalam melaksanakan tugasnya memiliki hak:

a.       Mendapatkan tunjangan/insentif yang sumbernya berasal dari SHU;

b.      Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” untuk kelancaran pengelolaan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”

2)      Penasehat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:

a.       memberikan nasehat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakanpengelolaan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;

b.      memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi

pengelolaan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”, dan

c.       Melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan oprasional Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dalam kegiatan pengelolaan paling sedikit 2 kali dalam satu tahun.

3)      Penasehat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang:

a.       meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yangmenyangkut pengelolaan usaha Desa; dan

b.      melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja Badan

Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.

Pasal 5

1)      Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

a.       mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan Badan UsahaMilik Desa dalam rangka mencapai tujuan;

b.      memperoleh gaji tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatanBadan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dan/atau sesuai standar upahminimum Kabupaten Banyumas;

c.       memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1kali gaji satu bulan;

d.      memperoleh sisa hasil usaha;

e.       membentuk unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”  dan merekrut karyawan untuk mengelola unit-unit usaha tersebut melaluilowongan pekerjaan sesuai kebutuhan;

f.       membuat peraturan untuk karyawan dalam pelaksanaan operasional unit-unitusaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” sebagai StandarOperasional Perusahaan (SOP);

g.      memberhentikan dan/ atau memecat karyawan operasional unit-unit usaha BadanUsaha Milik Desa ”TUMBRAS” apabila melakukan kesalahan yangtidak sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP); dan

h.      menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki Badan Usaha Milik Desauntuk kelancaran pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.

2)      Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:

a.       bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan usaha Badan UsahaMilik Desa ”TUMBRAS” agar menjadi lembaga yang melayanikebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;

b.      bertanggung jawab kepada Pemerintah Desa atas segala kegiatan yang dijalankanoleh Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dan mewakili BadanUsaha Milik Desa ”TUMBRAS” di dalam dan di luar pengadilan;

c.       menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventarisasi, dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara transparan, tertib dan akuntabel;

d.      membuat rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan UsahaMilik Desa ”TUMBRAS” setiap tahun dan rencana kerja ini harusdievaluasi setiap tiga bulan sekali; dan

e.       memberikan laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha Badan Usaha MilikDesa kepada pengawas dan penasehat bila diperlukan.

3)      Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang:

a.       meminta dan menerima laporan keuangan seluruh unit-unit usaha Badan UsahaMilik Desa setiap bulan;

b.      meminta dan menerima laporan perkembangan usaha dari unit-unit usaha BadanUsaha Milik Desa setiap bulan;

c.       membuat laporan bulanan dan tahunan;

d.      memberi pelayanan kepada karyawan pengelola unit-unit usaha Badan UsahaMilik Desa ”TUMBRAS”;

e.       memberi pembinaan administrasi dan manajemen kepada karyawan pengelolaunit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;

f.       memberi masukan/saran dalam rangka meningkatkan kinerja karyawan pengelolaunit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;

g.      membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh karyawan pengelola unit- unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”; dan

h.      menyelenggarakan MusDes pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

 

Pasal 6

1)      Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

a.       menerima laporan perkembangan keuangan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”;memperoleh informasi dari Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”terkait dengan program – program yang masuk;

b.      mendapatkan tunjangan/insentif yang diambildari SHU Badan Usaha MilikDesa yang besarnyadisesuaikan dengan kemampuan Badan Usaha Milik Desa

c.       menilai kinerja Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”.

2)      Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:

a.       mengawasi kegiatan operasional Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” sewaktu-waktu;

b.      memberi        masukan/saran dalam  rangka meningkatkan  kinerja      pelaksanaoperasional Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;

c.       membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pelaksana operasional BadanUsaha Milik Desa ”TUMBRAS”; dan

d.      menciptakan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” tetap sehat danberkembang.

 

BAB IV

MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 7

1)        Penasehat sebagaimana yang disebut pada pasal 3 ayat 1 memiliki masa bakti selama masiih menjabat sebagai kepala desa

2)        Pelaksana Operasional sebagaimana yang dimaksud pasal 3 ayat 2 memiliki masa bakti selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.

3)        Pengawas sebagaimana yang dimaksud pasal 3 ayat 3 memiliki masa bakti selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.

 

BAB V

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS/PENGELOLA

Pasal 8

1)      Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris/Penasehat berdasarkan     persetujuan      Badan  Permusyawaratan Desa           (BPD)  dalammusyawarah desa/rembug desa.

2)      Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:

a.       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.      warga negara Indonesia dan merupakan warga Desa Lebeng yang bersedia bertempat tinggal dan berdomisili di Desa Lebng;

c.       berpengalaman, berkepribadian baik, jujur, adil, ulet, cakap, loyal, kredibel danbertanggung jawab, memiliki jiwa kewirausahaan serta perhatian terhadapperekonomian Desa;

d.      berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat;

e.       sehat jasmani dan rohani;

f.       berusia minimal 18 ( delapan belas ) tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk;

g.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan

h.      menguasai Information Technology.

3)      Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:

a.       meninggal dunia;

b.      telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Badan Usaha Milik Desa;

c.       mengundurkan diri;

d.      tidak  dapat  melaksanakan  tugas  dengan  baik  sehingga  menghambatperkembangan kinerja Badan Usaha Milik Desa; dan

e.       terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihakberwenang.

4)      Persyaratan menjadi pengawas meliputi:

a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.    Berusia 18 tahun

c.    Merupakan orang yang tidak memiliki kedudukan setrategis dalam pemerintahan desa dan atau lembaga desa

d.   warga negara Indonesia dan merupakan warga Desa Lebeng yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan desa lebeng;

e.    bertempat tinggal dan menetap di Desa Lebeng sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun;

f.     berpengalaman, berkepribadian baik, jujur, adil, ulet, cakap, loyal, kredibel danbertanggung jawab, memiliki jiwa kewirausahaan serta perhatian terhadapperekonomian Desa;

g.    berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan pertama Atas atau sederajat;

h.    sehat jasmani dan rohani;

i.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan

 

Pasal 9

Dalam pengangkatan pelaksana oprasional oleh komisaris, melalui seleksi yang dilaksanakan oleh panitia penyelenggara.

 

BAB VI

JENIS USAHA DAN PERMODALAN

Pasal 10

3)      Jenis usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”adalah :

g.      pengelolaan sumber daya air;

h.      pengelolaan limbah rumahtangga;

i.        pengelolaan catering;

j.        pengelolaan Bank Sampah;

 

4)      Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Lebeng.

 

Pasal 11

4)      Badan Usaha Milik Desa mendapatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatan dari kekayaan Desa atau kekayaan Desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

5)      Badan Usaha Milik Desa dapat memperoleh bantuan permodalan dari APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.

6)      badan usaha milik desa dapat memperoleh bantuan permodalan dari pihak ketiga yang diatur dengan perjanjian

7)      apabila modal Badan Usaha Milik Desa Terdiri dari kekayaan yang dipisahkan atau berasal dari kekayaan yang dikumpulkan dari beberapa desa dan atau pihak swasta maka bagian modal Badan Usaha Milik Desa harus diatur dengan perjanjian.

 

BAB VII

LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 12

Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dilarang:

a.       menjalankan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.      menjalankan usaha yang bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku dimasyarakat Desa Lebeng; 

c.       menjalankan usaha yang merugikan kepentingan masyarakat Desa Lebeng;

d.      melakukan kegiatan yang merugikan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”;

e.       menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atauorang lain dan /atau golongan yang merugikan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”;

f.       mencemarkan nama baik Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”; dan

g.      usaha yang sejenis dengan unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”

Pasal 13

1)      Sanksi bagi pelaksana operasional Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :

a.       teguran lisan;

b.      teguran tertulis;

c.       pemberhentian sementara;

d.      pemberhentian dengan hormat; dan

e.       pemberhentian dengan tidak hormat.

2)      Pelaksanaan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehpenasehat dan pengawas dan apabila pelanggaran yang dilakukan bersifat pidanadan/atau perdata maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.

 

 

BAB VIII

PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA ”TUMBRAS”

Pasal 14

1)      Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dapat dibubarkan karena :

a.       tidak menguntungkan; dan/atau

b.      ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

2)      Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturanperundang-undangan yang berlaku.

3)      Semua kekayaan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang dibubarkandibagi menurut nilai penyertaan modal.

4)      Kekayaan Desa hasil pembubaran Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor langsung ke Kas Desa.

 

Pasal 15

1)      Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dapat dibubarkan denganmengadakan musyawarah atas kekuatan keputusan Rapat Umum Badan Pengawassebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan rapat dihadiri oleh paling sedikit ¾(tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pengawas.

2)      Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu.Apabila forum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambildengan suara terbanyak

 




 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian olehmusyawarah Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.

2)   Demikian Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”ditetapkan oleh pengelola Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang diberikuasa oleh Musyawarah Desa

 

 

 

Ditetapkan di : Lebeng                     

Pada Tanggal : 16 September 2020  

 

 

Direktur,                     

           

 

 

 

                                                                                                            MUJIMAN    

 

 

 

Mengetahui

 

Ketua Pengawas,                                                                                Komisaris

 

 

 

 

SUPARNO                                                                                           TUGIYO

 

 

 

 

 

Tembusan

1.      Ketua BPD Desa Lebeng

2.      Ketua LPMD Desa Lebeng

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2020. BUMDes TUMBRAS - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by Bisri Mustofa