ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA
MILIK DESA
“TUMBRAS“ (TUMBUH BERSAMA
MASYARAKAT)
DESA LEBENG KECAMATAN
SUMPIUH
KABUPATEN
BANYUMAS
PENDAHULUAN
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal-usul dan/atau hakt radisional
yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Memahami pengertian desa sangatlah komplek sehingga harus
di kelompokan dalam bidang-bidang sesuai kewenangan desa sehingga dapat menyusun perencanaan
yang baik dalam pengelolaan pemerintahan desa
agar dapat mewujudkan Visi dan Misi dari pemimpin atau pemerintahan desa
yang bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan masyrakat.
Kemajuan dan kemakmuran desa tergantung pada perencanaan
yang terukur dan berkesinambungan dengan memanfaatkan segala potensi
yang ada baik berupa sumber daya manusia maupun sumberdaya alam untu kmendukung
program dalam upaya mencapai tujuan masyarakat tentram sejahtera,
salah satu poin penting adalah memanfaatkan peluang dan potensi
yang ada dengan membentuk satu badan usaha
yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat untuk kemakmuran masyarakat.
Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa atau
yang dikenal dengan BUMDes merupakan upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Desa atau
PAD, BUMDes sebagai wadah kelompok-kelompok pengelola kegiatan
yang ada di desa dijadikan satu atap dan berbadan hukum,
tujuanya adalah untuk melindungi kelompok-kelompok kegiatan dan asset kekayaan desa
yang menjadi sumber pendapatan asli desa dari segala kemungkinan
yang dapat menimbulkan kerugian masyarakat maupun pemerintah desa,
untuk itu sangat penting keberadaan BUMDesa sebagai bentuk
legal dan formalnya usaha pemerintah desa.
KETENTUAN UMUM
Dalam Anggaran Dasar ini
yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Banyumas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Banyumas.
3.
Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.
Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten
Banyumas.
5.
Kecamatan adalah Kecamatan Sumpiuh
yang merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Banyumas.
6.
Camat adalah Camat Sumpiuh sebagai
perangkat daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat
kecamatan.
7.
Desa adalah Desa Lebeng merupakan satu
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Lebeng
sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa Lebeng atau
disebut dengan BPD adalah lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan keterwakilan dari wilayah dan ditetapkan dengan
demokratis.
10.
Peraturan Desa atau disebut dengan
PERDES adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11.
Badan Usaha Milik Desa atau disebut
BUMDes adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagaian besar permodalanya
dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, danusaha
lainya yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kesejahteraan masyarakat.
12.
Keuangan desa adalah semua hak dan
kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang
dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
13.
Aset desa adalah barang milik desa yang
berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainya yang syah.
14.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah
upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap ketrampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas dan kebutuhan
masyarakat desa.
15.
Komisaris adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam
struktur kelembagaan BUMDesa
dan memiliki hak
untuk meminta pertanggungjawaban
kepada Direktur BUMDesa
terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan.
16.
Direktur adalah Pimpinan BUMDes selaku
penanggungjawab pengelolaan seluruh kegiatan BUMDesa
dan Unit-unit
Usaha.
17.
Manager adalahPimpinan Unit Usaha BUMDes
dan selaku penanggungjawab pengelolaan usaha tertentu.
18.
Unit Usaha adalah bagian dari BUMDes
yang mengelola bidang usaha tertentu
19.
Karyawan BUMDes adalah perorangan yang
dipekerjakan di Unit-unit Usaha BUMDes dan mendapat gaji setiap bulan.
20.
Sisa Hasil Usaha atau disebut SHU adalah seluruh
keuntungan bersih/netto dari
usaha-usaha yang dikelola oleh
BUMDesa melalui
Unit-unit usaha
21.
Laba Bersih atau Netto adalah bagian
dari keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha setelah diambil biaya-biaya.
22.
Laba kotor atau Brutto adalah seluruh
keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha.
23.
Mitra usaha adalah rekanan sebagai mitra
usaha bersama atas dasar perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dalam
bidang tertentu.
24.
Rapat Umum adalah kegiatan pertemuan
yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para pihak yang
mempunyai kepentingan terhadap BUMDes untuk membahas program kerja maupun
laporan hasil kegiatan selama satu tahun.
25.
Rapat Khusus adalah rapat yang dihadiri
oleh pihak tertentu untuk membahas permasalahan yang bersifat khusus.
26.
Rapat Istimewa adalah
rapat yang dilaksanakan dengan lingkup peserta terbatas untuk
membahas permasalahan yang mendesak dan sangat penting/darurat.
DASAR
HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4331);
4.
Undang-Undang
Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang
perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang
Peraturan Pemerintah Pelaksana
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan KeuanganDesa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9.
PeraturanMenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 296);
10.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahu 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana
Desa
Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1883);
11.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 15);
12.
Peraturan Desa Lebeng Nomor 5 Tahun 2015 Tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Desa
Tahun 2015 Nomor 5);
13.
Peraturan Desa Lebeng
Nomor 04 Tahun 2018 tentang
BUMDesa (Berita Desa Lebeng
Tahun 2018 Nomor)
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA, WAKTU PENDIRIAN
DAN JANGKA WAKTU OPRASIONAL
PASAL I
Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ”TUMBRAS”.
(Tumbuh Bersama Masyarakat)
PASAL 2
1)
Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” berkedudukan di wilayah Desa Lebeng, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
2)
Dalam rangka perluasan usaha, wilayah usaha Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dapat berlokasi di luar Desa Lebeng, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas
PASAL 3
Badan
Usaha Milik Desa Tumbras Desa Lebeng didirikan Pada Tanggal
15 Desember 2018. Sampai dengan batas waktu
yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 4
Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dalam melaksanakan usahanya berasaskan pada Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5
Maksud pembentukan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Lebeng melalui pengembangan usaha ekonomi kerakyatan dan pelayanan umum yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”dan/ atau kerjasama dengan pihak-pihak yang saling menguntungkan.
Pasal
6
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” memiliki tujuan sebagai berikut:
a. mendorong
berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat Desa dengan
meng- optimalkan aset Desa dan Sumber Daya Alam yang dimiliki Desa Lebeng
untuk kesejahteraan masyarakat Desa;
b. meningkatkan kreativitas dan peluang usaha masyarakat Desa yang berpenghasilan
rendah dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
c. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung pemenuhan kebutuhan
layanan umum masyarakat Desa Lebeng;
d. mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga
kerja bagi masyarakat Desa Lebeng supaya terbebas dari pengaruh tengkulak dan
atau rentenir;
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lebeng melalui perbaikan pelayanan
umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Lebeng;
f. meningkatkan pendapatan Desa Lebeng dan Pendapatan Asli Desa Lebeng; dan
g. mengembangkan peluang usaha dengan kerjasama antar Desa dan/ atau dengan pihak
ketiga baik swasta ataupun pemerintah.
Pasal 7
Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” mempunyai sasaran:
a.
terpenuhinya pelayanan masyarakat Desa Lebeng dalam mengembangkan usaha
b.
mikro pelayanan umum, pemerataan ekonomi Desa Lebeng, penyerapan tenaga kerja
c.
produktif dalam usaha ekonomi kerakyatan;
d.
tersedianya media beragam usaha dalam menunjang perekonomian dan kebutuhan
e.
masyarakat Desa Lebeng; dan optimalisasi
aset Desa dan sumber daya alam yang dimiliki
Desa Lebeng untuk kesejahteraan masyarakat Desa Lebeng.
BAB
III
VISI
DAN MISI
Pasal
8
VISI Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” mewujudkan Desa
Lebeng yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera melalui pengembangan
potensi lokal yang berkelanjutan
Pasal 9
MISI Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”
a.
pengembangan usaha ekonomi kerakyatan dengan pengelolaan aset Desa dan
sumber daya
alam yang dimiliki Desa Lebeng secara optimal dan mandiri;
b.
pembangunan pelayanan umum melalui bidang pendidikan dan pelatihan
ketrampilan kerja untuk tenaga kerja produktif yang kemudian disalurkan pada
industri di wilayah Desa Lebeng;
c.
pembangunan infrastruktur Desa Lebeng yang mendukung perekonomian
masyarakat;
d.
mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak baik swasta
maupun pemerintah;
e.
mengelola dana program yang masuk ke Desa yang bersifat dana bergulir terutama
dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi
masyarakat Desa Lebeng.
f.
Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berwirausaha.
g.
Mendorong semangat masyarakat untuk mengelola potensi sumber
daya alam sebagai sarana usaha ekonomi produktif.
h.
Pemanfaatan potensi desa sebagai sumber Pendapatan Asli Desa
untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
BAB IV
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 10
Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”
Desa Lebeng kecamatan Sumpiuh berbentuk Badan Usaha Milik Desa
yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa Lebeng
Pasal 11
Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”
Desa Lebeng kecamatan Sumpiuh berfungsi sebagai
lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Desa Lebeng khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
1)
Organisasi Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”
berada diluar struktur organisasi Pemerintah Desa dan bersifat mandiri.
2)
Susunan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”
terdiri dari:
a.
Penasehat atau disebut juga komisaris;
b.
Pelaksana Operasional; dan
c.
Pengawas.
Pasal 13
1)
Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa Lebeng.
2)
Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf b terdiri atas:
a.
Ketua disebut juga Direktur;
b.
Sekertaris; dan
c.
Bendahara disebut juga Keuangan
3)
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf c terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekertaris merangkap anggota; dan
d.
Anggota 1 orang
Pasal
14
1)
Pelaksana oprasional sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 12 ayat 2 huruf b membawahi
setiap sub unit usaha dan keanggotaannya
2)
Pelaksana operasional dalam menjalankan tugasnya dapat
mengangkat kepala manager
3)
Pelaksana operasional diangkat dan atau diberhentikan melalui
MusDes melalui saran komisaris
Pasal
15
1)
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 2 diangkat
dan diberhentikan melalui MusDes dan atas saran komisaris
2)
Pengawas adalah orang-oranng yang memiliki keahlian sesuai
bidang-bidang yang dikelola BUMDes
3)
Pengurus diangkat dari masyarakat desa Lebeng yang tidak
memiliki jabatan setrategis dalam kepengurusan ataupun kelembagaan Desa
Pasal
16
Pengurus sebagimana dimaksud
dalam pasal 12 ayat 2 memiliki hak dan kewajiban yang selanjutnya diatur dalam
anggaran rumah tangga
BAB VI
KEPEMILIKAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 17
1)
Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” adalah
Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Lebeng dan masyarakat dengan komposisi
kepemilikan mayoritas oleh Pemerintah Desa Lebeng.
2)
Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian Badan Usaha Milik Desa“TUMBRAS”adalah masyarakat Desa Lebeng.
3)
Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan Badan Usaha
Milik Desa ”TUMBRAS” melalui penyertaan modal, paling banyak sebesar
40%. (empat puluh persen).
Pasal 18
1)
Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”didirikan atas Dasar Musyawarah
Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta Aparat Desa, BPD, LPMD dan tokoh
masyarakat.
2)
Setiap KK yang memiliki KTP Lebeng dan berdomisili di Lebeng berhak menjadi
Anggota Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” apabila memenuhi
persyaratan sebagai anggota Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.
3)
Persyaratan menjadi anggota Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”adalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menyetor simpanan pokok dan
besarannya
telah ditetapkan dalam keputusan Musyawarah Desa.
4)
Setiap anggota dicatat dalam buku daftar anggota Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”yang ditandatangani oleh Ketua/Direktur Badan Usaha Milik Desa
“TUMBRAS” dan diberi nomor induk. Setiap anggota wajib mentaati segala
aturan yang berlaku.
BAB VII
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 19
1)
Jenis usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”adalah :
a.
Pembuatan Kolam Pemancingan
b.
Pembuatan Tarub Hajatan
c.
Pemanfaatan sumber daya lokal dan teknologi dengan
pengelolaan air minum desa (PAMSIMAS);
d.
Usaha penyewaan gedung pertemuan (aula desa) dan lapangan.
e.
Usaha penyewaan rumah toko/kios
f.
kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga Desa dan mampu
meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
2)
Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Lebeng.
Pasal 20
1)
Badan Usaha Milik Desa mendapatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatan dari
kekayaan Desa dan atau kekayaan Desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja
Desa (APBDes).
2)
Badan Usaha Milik Desa dapat memperoleh
bantuan permodalan dari APBDes, APBD Kabupaten,
APBD Provinsi dan APBN.
3)
Badan usaha milik desa dapat memperoleh bantuan permodalan dari
pihak ketiga yang diatur dengan perjanjian.
BAB VIII
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN
KEUNTUNGAN
Pasal
21
1)
Pola
dan besarnya bagi hasil usaha antara Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dengan
pihak pemerintah Desa diatur dalam peraturan Desa.
2)
Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur pembagian hasil usaha, yang paling sedikit
memuat:
a.
besarnya
bagi hasil;
b.
penambahan
modal usaha, dan;
c.
penambahan
kas Desa dan pemilik modal
d.
Kepengurusan
Bumdes Tumbras
e.
Dana
sosial
3)
Pola
dan besarnya hasil usaha antara Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dengan pihak
ketiga dihitung berdasarkan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak
dan dimusyawarahkan untuk mencapai kata
mufakat dan bersifat saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Pasal 22
1)
Sisa
Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat sebagai SHU sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan umum adalah pendapatan yang diperolah dari hasil usaha dikurangi
dengan pengeluaran biaya-biaya oprasional Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”,
biaya-biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan barang-barang
inventarisasi dalam satu tahun buku.
2)
Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
a.
25% (dua puluh lima persen) untuk APBDes;
b.
35% (tiga puluh lima persen) untuk pengembangan usaha;
c.
25% (dua puluh lima persen) untuk Kepengurusan ;
d.
10% (sepuluh persen) untuk Penanam Modal
e.
5%
(lima persen) untuk dana sosial.
BAB IX
KETENTUAN DAN PERALIHAN
Pasal 23
1)
Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang telah ada sebelum peraturan
daerah yang baru berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya.
2)
Apabila sewaktu waktu ada perubahan pada Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tentang Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan
Desa Lebeng tentang Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang telah
ditetapkan akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah tentang
Badan Usaha Milik Desa terbaru paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
1)
Hal-hal
yang belum terdaftar dalam anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2)
Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Lebeng
Pada Tanggal : 16 september 2020
Mengetahui :
Kepala Desa Lebeng Direktur Bumdes Tumbras
TUGIYO MUJIMAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) ”TUMBRAS”
DESA LEBENGKECAMATAN SUMPIUH KABUPATEN BANYUMAS
BAB I
UMUM
Pasal 1
Bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan yang ada dalam anggran dasar maka disusunlah anggaran
rumah tangga ini. Anggaran rumah tangga ini memuat petunjuk teknik untuk
pelaksanaan kegiatan yang akan dikelola oleh pengurus BUMDes.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA ”TUMBRAS”
Pasal 2
Susunan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” terdiri dari:
a.
Penasehat atau disebut juga komisaris;
b.
Pelaksana Operasional; dan
c.
Pengawas.
Pasal 3
1)
Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
dijabat secara ex officio oleh
Kepala Desa Lebeng.
2)
Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b terdiri atas:
a.
Ketua disebut juga Direktur;
b.
Sekertaris; dan
c.
Bendahara disebut juga Keuangan
3)
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekertaris merangkap anggota; dan
d.
Anggota 2 orang.
BAB
III
HAK,
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS
Pasal
4
1)
Penasihat dalam melaksanakan tugasnya memiliki hak:
a.
Mendapatkan tunjangan/insentif yang sumbernya berasal dari
SHU;
b.
Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki Badan
Usaha Milik Desa “TUMBRAS” untuk kelancaran pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
“TUMBRAS”
2)
Penasehat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.
memberikan nasehat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakanpengelolaan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;
b.
memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”,
dan
c.
Melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan oprasional Badan Usaha
Milik Desa “TUMBRAS” dalam kegiatan pengelolaan paling sedikit 2 kali dalam
satu tahun.
3)
Penasehat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang:
a.
meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yangmenyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b.
melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja Badan
Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.
Pasal 5
1) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan Badan UsahaMilik Desa dalam rangka mencapai tujuan;
b. memperoleh gaji tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatanBadan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dan/atau sesuai standar upahminimum Kabupaten Banyumas;
c. memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1kali gaji satu bulan;
d. memperoleh sisa hasil usaha;
e. membentuk unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dan merekrut karyawan untuk mengelola unit-unit usaha tersebut melaluilowongan pekerjaan sesuai kebutuhan;
f. membuat peraturan untuk karyawan dalam pelaksanaan operasional unit-unitusaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” sebagai StandarOperasional Perusahaan (SOP);
g. memberhentikan dan/ atau memecat karyawan operasional unit-unit usaha BadanUsaha Milik Desa ”TUMBRAS” apabila melakukan kesalahan yangtidak sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP); dan
h. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki Badan Usaha Milik Desauntuk kelancaran pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.
2) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan usaha Badan UsahaMilik Desa ”TUMBRAS” agar menjadi lembaga yang melayanikebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. bertanggung jawab kepada Pemerintah Desa atas segala kegiatan yang dijalankanoleh Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dan mewakili BadanUsaha Milik Desa ”TUMBRAS” di dalam dan di luar pengadilan;
c. menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventarisasi, dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara transparan, tertib dan akuntabel;
d. membuat rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan UsahaMilik Desa ”TUMBRAS” setiap tahun dan rencana kerja ini harusdievaluasi setiap tiga bulan sekali; dan
e. memberikan laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha Badan Usaha MilikDesa kepada pengawas dan penasehat bila diperlukan.
3)
Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang:
a. meminta dan menerima laporan keuangan seluruh unit-unit usaha Badan UsahaMilik Desa setiap bulan;
b. meminta dan menerima laporan perkembangan usaha dari unit-unit usaha BadanUsaha Milik Desa setiap bulan;
c. membuat laporan bulanan dan tahunan;
d. memberi pelayanan kepada karyawan pengelola unit-unit usaha Badan UsahaMilik Desa ”TUMBRAS”;
e. memberi pembinaan administrasi dan manajemen kepada karyawan pengelolaunit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;
f. memberi masukan/saran dalam rangka meningkatkan kinerja karyawan pengelolaunit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;
g. membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh karyawan pengelola unit- unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”; dan
h. menyelenggarakan MusDes pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
Pasal 6
1)
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.
menerima laporan perkembangan keuangan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”;memperoleh informasi dari Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”terkait dengan program – program yang masuk;
b.
mendapatkan tunjangan/insentif yang
diambildari SHU Badan Usaha
MilikDesa yang besarnyadisesuaikan dengan kemampuan Badan Usaha Milik Desa
c.
menilai kinerja Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”.
2)
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.
mengawasi kegiatan operasional Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” sewaktu-waktu;
b.
memberi masukan/saran dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaoperasional Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;
c.
membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pelaksana operasional BadanUsaha Milik Desa ”TUMBRAS”; dan
d.
menciptakan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” tetap sehat danberkembang.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 7
1)
Penasehat sebagaimana yang disebut pada
pasal 3 ayat 1 memiliki masa bakti selama masiih menjabat sebagai kepala desa
2)
Pelaksana Operasional sebagaimana yang
dimaksud pasal 3 ayat 2 memiliki masa bakti selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
3)
Pengawas sebagaimana yang dimaksud
pasal 3 ayat 3 memiliki masa bakti selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS/PENGELOLA
Pasal 8
1)
Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris/Penasehat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalammusyawarah desa/rembug desa.
2)
Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
warga negara Indonesia dan merupakan warga Desa Lebeng yang bersedia
bertempat tinggal dan berdomisili di Desa Lebng;
c.
berpengalaman, berkepribadian baik, jujur, adil, ulet, cakap, loyal, kredibel danbertanggung jawab, memiliki jiwa kewirausahaan serta perhatian terhadapperekonomian Desa;
d.
berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat;
e.
sehat jasmani dan rohani;
f.
berusia minimal 18 ( delapan
belas ) tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk;
g.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
h.
menguasai Information Technology.
3)
Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a.
meninggal dunia;
b.
telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Badan Usaha Milik Desa;
c.
mengundurkan diri;
d.
tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambatperkembangan kinerja Badan Usaha Milik Desa; dan
e.
terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihakberwenang.
4)
Persyaratan menjadi pengawas meliputi:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Berusia 18 tahun
c.
Merupakan orang yang tidak memiliki
kedudukan setrategis dalam pemerintahan desa dan atau lembaga desa
d.
warga negara Indonesia dan merupakan warga Desa Lebeng yang mempunyai
kepedulian terhadap pengembangan desa lebeng;
e.
bertempat tinggal dan menetap di Desa Lebeng sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun;
f.
berpengalaman, berkepribadian baik, jujur, adil, ulet, cakap, loyal, kredibel danbertanggung jawab, memiliki jiwa kewirausahaan serta perhatian terhadapperekonomian Desa;
g.
berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan pertama Atas atau sederajat;
h.
sehat jasmani dan rohani;
i.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
Pasal 9
Dalam pengangkatan pelaksana
oprasional oleh komisaris, melalui seleksi yang dilaksanakan oleh panitia
penyelenggara.
BAB VI
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 10
3)
Jenis usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”adalah :
g.
pengelolaan sumber daya air;
h.
pengelolaan limbah rumahtangga;
i.
pengelolaan catering;
j.
pengelolaan Bank Sampah;
4)
Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Lebeng.
Pasal 11
4)
Badan Usaha Milik Desa mendapatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatan dari
kekayaan Desa atau kekayaan Desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja
Desa (APBDes).
5)
Badan Usaha Milik Desa dapat memperoleh bantuan permodalan dari APBDes, APBD
Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.
6)
badan usaha milik desa dapat memperoleh bantuan permodalan
dari pihak ketiga yang diatur dengan perjanjian
7)
apabila modal Badan Usaha Milik Desa Terdiri dari kekayaan
yang dipisahkan atau berasal dari kekayaan yang dikumpulkan dari beberapa desa
dan atau pihak swasta maka bagian modal Badan Usaha Milik Desa harus diatur
dengan perjanjian.
BAB VII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 12
Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dilarang:
a.
menjalankan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menjalankan usaha yang bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku dimasyarakat Desa Lebeng;
c.
menjalankan usaha yang merugikan kepentingan masyarakat Desa Lebeng;
d.
melakukan kegiatan yang merugikan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”;
e.
menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atauorang lain dan /atau golongan yang merugikan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”;
f.
mencemarkan nama baik Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”; dan
g.
usaha yang sejenis dengan unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa
“TUMBRAS”
Pasal 13
1)
Sanksi bagi pelaksana operasional Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pemberhentian sementara;
d.
pemberhentian dengan hormat; dan
e.
pemberhentian dengan tidak hormat.
2)
Pelaksanaan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehpenasehat dan pengawas dan apabila pelanggaran yang dilakukan bersifat pidanadan/atau perdata maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.
BAB VIII
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA ”TUMBRAS”
Pasal 14
1)
Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dapat dibubarkan karena :
a.
tidak menguntungkan; dan/atau
b.
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2)
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturanperundang-undangan yang berlaku.
3)
Semua kekayaan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang dibubarkandibagi menurut nilai penyertaan modal.
4)
Kekayaan Desa hasil pembubaran Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor langsung ke Kas Desa.
Pasal 15
1)
Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dapat dibubarkan denganmengadakan musyawarah atas kekuatan keputusan Rapat Umum Badan Pengawassebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan rapat dihadiri oleh paling sedikit ¾(tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pengawas.
2)
Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu.Apabila forum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambildengan suara terbanyak
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian olehmusyawarah Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.
2)
Demikian Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”ditetapkan oleh pengelola Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang diberikuasa oleh Musyawarah Desa
Ditetapkan
di : Lebeng
Pada
Tanggal : 16 September 2020
Direktur,
MUJIMAN
Mengetahui
Ketua Pengawas, Komisaris
SUPARNO TUGIYO
Tembusan
1. Ketua BPD Desa Lebeng
2. Ketua LPMD Desa Lebeng
Post a Comment