ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) ”TUMBRAS”
DESA LEBENGKECAMATAN SUMPIUH KABUPATEN BANYUMAS
BAB I
UMUM
Pasal 1
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang ada dalam anggran dasar maka disusunlah anggaran rumah tangga ini. Anggaran rumah tangga ini memuat petunjuk teknik untuk pelaksanaan kegiatan yang akan dikelola oleh pengurus BUMDes.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA ”TUMBRAS”
Pasal 2
Susunan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” terdiri dari:
a. Penasehat atau disebut juga komisaris;
b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.
Pasal 3
1) Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa Lebeng.
2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Ketua disebut juga Direktur;
b. Sekertaris; dan
c. Bendahara disebut juga Keuangan
3) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekertaris merangkap anggota; dan
d. Anggota 2 orang.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS
Pasal 4
1) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya memiliki hak:
a. Mendapatkan tunjangan/insentif yang sumbernya berasal dari SHU;
b. Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” untuk kelancaran pengelolaan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”
2) Penasehat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. memberikan nasehat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakanpengelolaan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”, dan
c. Melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan oprasional Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” dalam kegiatan pengelolaan paling sedikit 2 kali dalam satu tahun.
3) Penasehat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yangmenyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja Badan
Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.
Pasal 5
1) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan Badan UsahaMilik Desa dalam rangka mencapai tujuan;
b. memperoleh gaji tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatanBadan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dan/atau sesuai standar upahminimum Kabupaten Banyumas;
c. memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1kali gaji satu bulan;
d. memperoleh sisa hasil usaha;
e. membentuk unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dan merekrut karyawan untuk mengelola unit-unit usaha tersebut melaluilowongan pekerjaan sesuai kebutuhan;
f. membuat peraturan untuk karyawan dalam pelaksanaan operasional unit-unitusaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” sebagai StandarOperasional Perusahaan (SOP);
g. memberhentikan dan/ atau memecat karyawan operasional unit-unit usaha BadanUsaha Milik Desa ”TUMBRAS” apabila melakukan kesalahan yangtidak sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP); dan
h. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki Badan Usaha Milik Desauntuk kelancaran pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.
2) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan usaha Badan UsahaMilik Desa ”TUMBRAS” agar menjadi lembaga yang melayanikebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. bertanggung jawab kepada Pemerintah Desa atas segala kegiatan yang dijalankanoleh Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dan mewakili BadanUsaha Milik Desa ”TUMBRAS” di dalam dan di luar pengadilan;
c. menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventarisasi, dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara transparan, tertib dan akuntabel;
d. membuat rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan UsahaMilik Desa ”TUMBRAS” setiap tahun dan rencana kerja ini harusdievaluasi setiap tiga bulan sekali; dan
e. memberikan laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha Badan Usaha MilikDesa kepada pengawas dan penasehat bila diperlukan.
3) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang:
a. meminta dan menerima laporan keuangan seluruh unit-unit usaha Badan UsahaMilik Desa setiap bulan;
b. meminta dan menerima laporan perkembangan usaha dari unit-unit usaha BadanUsaha Milik Desa setiap bulan;
c. membuat laporan bulanan dan tahunan;
d. memberi pelayanan kepada karyawan pengelola unit-unit usaha Badan UsahaMilik Desa ”TUMBRAS”;
e. memberi pembinaan administrasi dan manajemen kepada karyawan pengelolaunit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;
f. memberi masukan/saran dalam rangka meningkatkan kinerja karyawan pengelolaunit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;
g. membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh karyawan pengelola unit- unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”; dan
h. menyelenggarakan MusDes pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
Pasal 6
1) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. menerima laporan perkembangan keuangan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”;memperoleh informasi dari Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”terkait dengan program – program yang masuk;
b. mendapatkan tunjangan/insentif yang diambildari SHU Badan Usaha MilikDesa yang besarnyadisesuaikan dengan kemampuan Badan Usaha Milik Desa
c. menilai kinerja Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”.
2) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. mengawasi kegiatan operasional Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS” sewaktu-waktu;
b. memberi masukan/saran dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaoperasional Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”;
c. membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pelaksana operasional BadanUsaha Milik Desa ”TUMBRAS”; dan
d. menciptakan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” tetap sehat danberkembang.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 7
1) Penasehat sebagaimana yang disebut pada pasal 3 ayat 1 memiliki masa bakti selama masiih menjabat sebagai kepala desa
2) Pelaksana Operasional sebagaimana yang dimaksud pasal 3 ayat 2 memiliki masa bakti selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
3) Pengawas sebagaimana yang dimaksud pasal 3 ayat 3 memiliki masa bakti selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 8
1) Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris/Penasehat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalammusyawarah desa/rembug desa.
2) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia dan merupakan warga Desa Lebeng yang mempunyaijiwa wirausaha;
c. bertempat tinggal dan menetap di Desa Lebeng sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun;
d. berpengalaman, berkepribadian baik, jujur, adil, ulet, cakap, loyal, kredibel danbertanggung jawab, memiliki jiwa kewirausahaan serta perhatian terhadapperekonomian Desa;
e. berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi berusia 45 (empat puluh lima) tahun;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
i. menguasai Information Technology.
3) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Badan Usaha Milik Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambatperkembangan kinerja Badan Usaha Milik Desa; dan
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihakberwenang.
4) Persyaratan menjadi pengawas meliputi:
a. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun
b. Merupakan orang yang tidak memiliki kedudukan setrategis dalam pemerintahan desa dan atau lembaga desa
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. warga negara Indonesia dan merupakan warga Desa Lebeng yang mempunyaijiwa wirausaha;
e. bertempat tinggal dan menetap di Desa Lebeng sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun;
f. berpengalaman, berkepribadian baik, jujur, adil, ulet, cakap, loyal, kredibel danbertanggung jawab, memiliki jiwa kewirausahaan serta perhatian terhadapperekonomian Desa;
g. berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
Pasal 9
Dalam pengangkatan pelaksana oprasional oleh komisaris, melalui seleksi yang dilaksanakan oleh panitia kecil dengan tata aturan yang dutentukan berikutnya
BAB VI
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 10
1) Jenis usaha Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”adalah :
a. pengelolaan sumber daya air;
b. pengelolaan limbah rumahtangga;
c. pengelolaan catering;
d. pengelolaan Bank Sampah;
e. pengelolaan dan pelayanan umum bidang pendidikan dan ketrampilan tenaga kerja produktif;
f. pelayanan jasa yang meliputi : simpan-pinjam, perkreditan, transportasi, dll;
g. perdagangan kebutuhan sehari- hari, sarana dan hasil pertanian, yang meliputi hasil bumi, pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, agrobisnis dan holticultura;
h. industri kecil dan kerajinan rakyat; dan
i. kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga Desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Lebeng.
Pasal 11
1) Badan Usaha Milik Desa mendapatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatan dari kekayaan Desa atau kekayaan Desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
2) Badan Usaha Milik Desa dapat memperoleh bantuan permodalan dari APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.
3) badan usaha milik desa dapat memperoleh bantuan permodalan dari pihak ketiga yang diatur dengan perjanjian
4) apabila modal Badan Usaha Milik Desa Terdiri dari kekayaan yang dipisahkan atau berasal dari kekayaan yang dikumpulkan dari beberapa desa dan atau pihak swasta maka bagian modal Badan Usaha Milik Desa harus diatur dengan perjanjian.
BAB VII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 12
Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dilarang:
a. menjalankan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalankan usaha yang bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku dimasyarakat Desa Lebeng;
c. menjalankan usaha yang merugikan kepentingan masyarakat Desa Lebeng;
d. melakukan kegiatan yang merugikan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”;
e. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atauorang lain dan /atau golongan yang merugikan Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”;
f. mencemarkan nama baik Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”; dan
g. usaha yang sejenis dengan unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa “TUMBRAS”
Pasal 13
1) Sanksi bagi pelaksana operasional Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara;
d. pemberhentian dengan hormat; dan
e. pemberhentian dengan tidak hormat.
2) Pelaksanaan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehpenasehat dan pengawas dan apabila pelanggaran yang dilakukan bersifat pidanadan/atau perdata maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.
BAB VIII
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA ”TUMBRAS”
Pasal 14
1) Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dapat dibubarkan karena :
a. tidak menguntungkan; dan/atau
b. ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2) Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturanperundang-undangan yang berlaku.
3) Semua kekayaan Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang dibubarkandibagi menurut nilai penyertaan modal.
4) Kekayaan Desa hasil pembubaran Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor langsung ke Kas Desa.
Pasal 15
1) Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” dapat dibubarkan denganmengadakan musyawarah atas kekuatan keputusan Rapat Umum Badan Pengawassebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan rapat dihadiri oleh paling sedikit ¾(tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pengawas.
2) Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu.Apabila forum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambildengan suara terbanyak
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian olehmusyawarah Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”.
2) Demikian Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS”ditetapkan oleh pengelola Badan Usaha Milik Desa ”TUMBRAS” yang diberikuasa oleh Musyawarah Desa
Ditetapkan di :Lebeng
Pada Tnggal :
Direktur,
……………………….
Mengetahui
Ketua Pengawas, Komisaris
…………………. …………………..
Tembusan
1. Ketua BPD Desa Lebeng
2. Ketua LPMD Desa Lebeng
Post a Comment